Kamis, 20 Januari 2011

Makalah Hukum Kausalitas Menurut Imam Al Ghazali

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum kausalitas merupakan salah satu kebenaran yang diakui dan disetujui manusia dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap sesuatu memiliki sebab. Kausalitas termasuk diantara prinsip-prinsip yang niscaya lagi rasonal. ,
Prinsif kausalitas dalam perspektif filsafat Islam, telah memberikan porsi yang jelas terhadap prinsif tersebut berikut ini adalah ayat-ayat yang dijadikan landasan untuk menjadi masalah kausalitas.

 •           •  •                 •   •      )الكهف :٨٤-٨٦)
Dalam penciptaan alam semesta ini ada terdapat sistem yang khusus dan urutan tertentu dalam prektik penciptaan. Kehendak Allah dalam mewujudkannya adalah kehendak Allah sendiri. Dan di sinilah lahir hukum sebab akibat atau hukum kausalitas. Artinya bahwa setiap akibat memiliki sebab yang khusus untuknya, dan setiap sebab memiliki akibat yang khusus pula. Tidak mungkin suatu sebab muncul dari suatu sebab yang mana saja, dan muncul akibat mana saja. Pada hakikatnya setiap perwujudan menempati tempat tertentu dalam hukum sebab akibat, akibat harus dimiliki oleh sesuatu sebab tertentu.
mata, dan bukan hukum kepasti


BAB II
RIWAYAT HIDUP IMAM GAHZALI

Nama lengkap Iman al Gahzali adalah “Zain al Din Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Gahzali al Tusi al Nisaburi”. Kemudian biasa diringkas “Abu Hamid al Ghazali” . Namun nama yang paling popoler adalah Al Ghazali.
Al Ghazali hidup pada tahun 450-555H / 1058-1111 M. Ia lahir di desa Ghazaleh dekat Thus. Ia belajar di Thus, Jurjun dan Nisyapur dan berguru dan belajar dengan imam Juwaini, dalam usia 20-28 tahun. Selanjutnya ia bermukim di Muaskar (kompleks tentara) selama lima tahun kemudian beliau pindah ke Bagdad.
Di Bhagdad beliau mempelajari filsafat dalam bidang tersebut dan menulis buku Maqashid al Falasifah, (Tentang Pemahaman filsuf) serta menunjukkan ketajaman kritisisme nya kepada sejumlah filsuf dengan menulis Tahafut Al Falasifah (Inkonsistensi para filsuf)..
Setelah keluar dari Bagdad Al Ghazali menjalani kehidupan tasauf selama sepuluh tahun di Damaskus, Jarusalem, Madinah dan Thus, dan mendirikan Khanqah, menjelang wafatnya di Thus.
Al Ghazali adalah seorang faqih, teolog, dan sufi. Ia mahir berbicara dan amat prodoktif dalam mengarang. Karya Tulisnya lebih dari 28 buah. Karyanya yang paling popoler adalah Ihya Ulum al Din (menghidupkan ilmu-ilmu agama), dan Tahafut al Flasifah ditulis oleh al Ghazali untuk mengkritisi duapuluh hal yang mejadikan pemikiran sejumlah filsuf muslim.
Sebagai pemilik nama besar yang popularitasnya hingga kini tak pernah redup, Al Ghazali banyak meninggalkan karya-karya berharga bagi dunia Islam. Dari segudang karyanya itu, sebenarnya akan terlihat pula bagaimana corak pemikirannya pada umumnya.

BAB III
HUKUM KAUSALITAS MENURUT IMAM AL GHAZALI

A. PENGERTIAN
Kausalitas adalah sebab akibat sebagai keadaan berhubungan. Sebagai contoh kertas terbakar disebabkan oleh api yang membakarnya, akibat dari adanya api membakar kertas jadi kertas jadi terbakar.
Menurut fisika, sebuah benda yang bergerak dalam garis lurus akan tetap dalam keadaan bergerak tersebut, kecuali jika dipengaruhi oleh kekuatan dari luar. Dua hal perlu ditunjukkan: (1) dimungkinkan adanya perubahan tempat tanpa adanya sebab dari perubahan itu. Sebab itu diperlukan untuk menimbulkan suatu corak perubahan tempat yang berlainan atau untuk membatalkan gerakan tersebut. (2) Dalam hal ini yang merupakan sebab tersebut ialah kekuatan dari luar, ini merupakan gagasan yang sama, yang benar hanya bagi corak-corak sebab tertentu tetapi tidak dari sebab-sebab yang lain.
Sebab ialah suatu yang berhubungan dengan suatu macam perubahan. Ada banyak macam sebab, misalnya gagasan-gagasan menyebabkan terjadinya sesuatu, kuman-kuman menyebabkan penyakit, api menyebabkan terbakar, Sesuatu yang dihasilkan oleh sebab dinamakan akibat, dan sebagainya.
Aristoteles mendefenisikan empat macam sebab yaitu:
1. Causa materialis misalnya, kayu merupakan sebab bagi adanya meja.
2. Causa formalis, misalnya pola meja merupakan sebab adanya meja.
3. Casua efficiens, suatu yang mengawali gerakan, misalnya tukang kayu merupakan causa efficiens bagi adanya meja
4. Causa finalis, misalnya tujuan pembuatan meja merupakan sebab bagi adanya
Sesuatu yang dihasilkan oleh sebab dinamakan akibat. Deternisme ialah suatu ajaran yang berpandangan bahwa segala hal yang terjadi semata-mata merupakan akibat dari suatu sebab dan mau tidak mau tentu terjadi.
Syarat-syarat yang harus ada (Necessary) dan yang mencukupi kebutuhan (Sufficient). Sebab dari akibat X juga didefinisikan sebagai syarat yang harus ada dan syarat yang mencukupi kebutuhan bagi X. Syarat yang harus ada ialah syarat yang tanpa adanya syarat itu sesuatu akibat tidak akan terjadi, tetapi syarat itu secara sendiri tidak dapat menimbulkan akibat tersebut. Misalnya agar dapat membeli anda harus mempunyai uang, tetapi jelas bahwa anda mungkin mempunyai uang itu dan tetap tidak membelinya. Syarat yang mencukupi kebutuhan ialah syarat yang jika ada tentu menimbulkan akibat, tetapi hal-hal yang lain dapat juga menghasilkan akibat yang sama. Misalnya, makan arsenicium sudah cukup untuk mematikan orang, akan tetapi demikian pula akibatnya jika ia meloncat ke luar jendela sebuah gedung bertingkat 50 dia juga akan mati.

B. HUKUM KAUSALITAS MENURUT IMAM AL GHAZALI
Bagi al Ghazali hukum sebab akibat hanyalah kebiasaan atau adat semata bukan sesuatu yang pasti, dalam bukunya Tahafut al-Falasifat. Al-Ghazali mempersoalkan masalah khariq al-adat (menyalahi kebiasaan) yang erat kaitannya dengan masalah hukum kuaslitas, dalam pengertian, apakah hubungan antara sebab dan akibat merupakan hubungan yang pasti.
Telah disebutkan bahwa al Ghazali sebenarnya tidak mengingkari adanya hukum kausalitas. Namun yang diingkari adalah pendapat para filosof yang megatakan bahwa hubungan sebab akibat merupakan hubungan kepastian atau keniscayaan. Sikap al Ghazali ini didasari oleh konsep bahwa Allah adalah pencipta segala yang ada termasuk peristiwa yang berada di luar kebiasaan. Pada sisi lain, untuk menjaga jangan sampai terjadi adanya anggapan di kalangan kaum muslimin bahwa apa yang terjadi di alam ini hanyaah disebabkan kekuatan kebendaan semata. Padahal, ada sebab lain di balik kebendaan itu yang merupakan rahasia tersembunyi, yang justru inilah yang merupakan hakiki yakni Allah.
Menurut al-Ghazali, hukum kausalitas tidak merupakan hukum yang pasti, tetapi hukum kemungkinan belaka. Seseorang tidak dapat memastikan hukum kausalitas karena alam penuh dengan misteri. Hanya sebagian kecil saja yang baru terungkap, sedangkan yang lain belum. Karena itu, al-Ghazali berprinsip bahwa peristiwa-peristiwa yang ada di alam ini hanya terjadi secara kebetulan dan berjalan berurutan karena kebiasaan, bukan atas dasar kemestian. Al-Ghazali mengungkapkan lebih lanjut,
"Sesungguhnya hubungannya terjadi karena Allah swt telah menentukan penciptaannya secara berurutan, bukan karena mesti pada dirinya, tanpa menerima pengecualian. Bahkan, Tuhan mampu menciptakan kenyang tanpa makan. Filosof mengingkari kemungkinan itu dan menyatakan kemustahilannya."
Menurut al-Ghazali, hubungan itu tidaklah menjadi suatu yang penting sebab hal itu bukan merupakan jaminan untuk terwujudnya suatu akibat. Dengan demikian, api itu tidak selalu membakar, begitu juga makan tidak selalu mengenyangkan dan potong leher belum tentu mengakibatkan kematian. Semuanya itu dianggap sebagai hukum kebiasaan saja, sebab Allah swt. berkuasa untuk mengubah semuanya itu.
Api itu membakar disebabkan oleh Tuhan, Adapun api, menurut filosof, adalah pelaku langsung dari kebakaran dan sifat yang demikian sudah merupakan kepastian sifat api. Prinsip kepastian yang kemudian di serang Al Ghazali, bagaimana seseorang bisa membuktikan bahwa api itu sebagai pelaku? bantah al-Ghazali. Argumen mereka hanyalah lewat observasi dan hal itu hanya menunjukkan bahwa peristiwa yang satu beriringan dengan yang lain, bukan oleh yang lain dan tidak mempunyai sebab yang lain. Oleh karena itu, menurut al-Ghazali, Tuhan mampu membuat warna hitam (abu) pada kapas, walaupun tidak disentuh oleh api.
Al-Ghazali menegaskan hal itu, tetapi filosof menolaknya.
Lebih lanjut al-Ghazali mengatakan bahwa api bukan sebagai pelaku sebenarnya. Sebab, jika seseorang membunuh orang lain dengan melemparkannya ke api, tentu pengamat mengatakan bukan api yang membunuh orang itu. Tetapi, pelaku pembunuhan adalah orang tersebut, kendati api adalah sebab langsung.
Karena itu, al-Ghazali berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa yang beriringan timbulnya membuat seseorang yakin bahwa fenomena yang muncul lebih awal adalah sebab bagi yang berikutnya, padahal itu hanya kebiasaan yang tidak perlu mendatangkan kemestian. Sebab, Allah menjadikan hal yang demikian dan Dia berkuasa untuk mengubah sifat-sifat yang ada jika dikehendaki-Nya.
Menurut al Ghazali peristiwa yang menyalahi hukum alam bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Sebab, semua berada dalam kekuasaan dan ilmu Tuhan yang penuh misteri.

BAB IV
KESIMPULAN

Kausalitas adalah hubungan sebab akibat, yang mana sebab adalah peristiwa mengapa sesuatu itu terjadi, sedangkan akibat adalah efek suatu peristiwa. Sebab akibat selalu saling berhubungan
Menurut Al Ghazali tentang hukum kausalitas adalah hanyalah kebiasaan atau adat semata bukan sesuatu yang pasti, tetapi hukum kemungkinan belaka. Seseorang tidak dapat memastikan hukum kausalitas karena alam penuh dengan misteri. Allah lah yang penyebab segala sesuatu


DAFTAR PUSTAKA
Amroeni Drajad, Filsafat Islam bagi yang Ingin Tahu, penerbit Erlangga, Jakarta, 2006
Bakhtiar, Amsal, Filsafat Agama, Logos, Jakarta 1997
Peursen, C.A. Van, Orientasi di Alam Filsafat, PT Gramdia, Jakarta, 1991
Departemen Agama RI, Al Qr’an dan Terjemahnya, DEPAG RI, Jakarta, 1997
Louis O Kattsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1992
Noer Iskandar al Brsany, Biografi dan garis Besar Pemikiran Kalam Ahlussunnh wal Jamaah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam (Filosuf dan Filsafatnya), Rajawali pres, Jakarta, 2010
















MAKALAH
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU
DOSEN PEMBIMBING DR.H.MUJIBURRAHMAN, MA



HUKUM KAUSALITAS
MENURUT IMAM AL GHAZALI

OLEH
S U S A N A
NIM. 10 10212 708


Makalah ini Disampaikan dalam Seminar Kelas
Mata kuliah Filsafat Ilmu
PROGRAM PASCASARJANA (Pps) IAIN ANTASARI BANJARMASIN
2010/2011

1 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai 'Kausalitas', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3137/1/PESAT20200520_ekonomi_002.pdf
    trimakasih
    semoga bermanfaat

    BalasHapus